Dalam dakwaan pertama, Pristono diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2012 Hasbi Hasibuan, Ketua Panitia Pengadaan armada bus transjakarta Gusti Ngurah Wirawan, dan Direktur PT Saptaguna Daya Prima bernama Gunawan selaku penyedia transjakarta.
Selain itu ada juga Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, kuasa pengguna anggaran sekaligus PPK Dishub tahun 2013 Drajad Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta tahun 2013 Setiyo Tuhu, Direktur Utama PT Korindo Motors Chen Chong Kyeong, Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto, dan Direktur PT Ifani Dewi Agus Sudiarso.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dishub DKI Jakarta tahun 2012, anggaran untuk pengadaan bus transjakarta sebesar Rp 152 miliar. Kemudian, diubah berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran menjadi Rp 137 miliar.
Dalam dakwaan, Udar disebut menerima hasil pekerjaan perencanaan pengadaan Transjakarta Paket I dan II dari tim BPPT dan menyerahkannya kepada Hasbi selaku PPK.
"Udar menyerahkan tanpa memberikan petunjuk untuk dikaji ulang, padahal Udar mengetahui yang berwenang membuat dan menyusun spesifikasi, HPS, serta dokumen pengadaan oleh PPK yaitu Hasbi," ujar Jaksa Victor Antonius di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Victor mengatakan, pada tanggal 14 Mei 2012 dilakukan lelang pengadaan bus transjakarta paket I sebanyak 18 unit. Kemudian dilakukan lagi pelelangan pengadaan transjakarta Paket II sebanyak 18 unit yang pada akhirnya dimenangkan oleh PT Saptaguna Daya Prima.
Meskipun 18 unit bus transjakarta yang disediakan PT Saptaguna Daya Prima tidak memenuhi spesifikasi teknis, Pristono tetap menyetujui melakukan pembayaran lunas sebesar Rp 59.876.500.000.
Namun, terdapat selisih antara pembayaran yang diterima perusahaan tersebut dengan realisasi biaya untuk pengadaan bus transjakarta sebesar Rp 8.573.454.000. Sementara itu, dalam pengadaan transjakarta tahun 2013, Udar dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 392 miliar.
Sama seperti yang dilakukan dalam pengadaan bus transjakarta tahun sebelumnya, Udar tetap menyetujui pembayaran sejumlah paket pengadaan meski pun ia mengetahui bahwa bus-bus tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis.
"Bahwa dengan adanya pembayaran tersebut, secara langsung atau tidak langsung telah memperkaya para penyedia barang," kata Jaksa.
Atas dakwaan pertama, Udar diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 199 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Gratifikasi
Dalam dakwaan kedua, Pristono diduga menerima gratifikasi terkait lelang pengadaan pekerjaan perbaikan koridor busway pada tahun 2012. Dalam lelang, PT Jati Galih Semesta dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Kemudian, pada 19 September 2012, Yedsie Kuswandy selaku Dirut PT Jati Galih Semesta dan PPK pada Dishub DKI Jakarta Bernard Hutajulu menandatangani kontrak senilai Rp 8.331.807.000.