Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Pasal Berlapis untuk Udar

Kompas.com - 14/04/2015, 18:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dengan pasal berlapis dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan transjakarta tahun anggaran 2012.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4), jaksa mendakwa Udar dengan tiga dakwaan primer, dua di antaranya terkait pasal tindak pidana korupsi dan satu dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan primer pertama, jaksa menyebut Udar melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sementara dalam dakwaan primer kedua, jaksa menyebut Udar menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Dishub DKI.

Dalam dakwaan primer pertama, jaksa menyebut Udar menyetujui pembayaran 18 transjakarta meskipun tak memenuhi spesifikasi teknis. Jaksa mempersoalkan pengadaan 18 articulated bus (bus gandeng) paket II senilai Rp 66,6 miliar yang dimenangi PT Saptaguna Dayaprima. Menurut jaksa, sejak awal tender sudah ada upaya memenangkan PT Saptaguna.

Menurut jaksa Victor Antonius, rekanan yang mendaftar dan mengunggah dokumen penawaran ada 16 perusahaan. Namun, hanya empat perusahaan yang memasukkan penawaran resmi, yakni PT Korindo Motors, PT Saptaguna, PT Adi Tehnik, dan PT Sugihjaya.

Namun, tiga dari empat perusahaan ini, yaitu PT Saptaguna Dayaprima, PT Adi Tehnik Equipindo, dan PT Sugihjaya Dewantara, berada dalam satu kendali PT Sandebaja Perkasa sehingga memperlihatkan penawaran lelang sudah diatur pemenangnya.

Seusai pembacaan dakwaan, Udar yang diberi kesempatan menanggapi mengatakan tak memahami dakwaan jaksa. Udar juga mempertanyakan sebagian isi dakwaan yang menurut dia berubah dari surat dakwaan yang pertama diberikan jaksa kepada kuasa hukumnya.

Hakim Artha Theresia yang memimpin jalannya sidang memberikan waktu seminggu kepada Udar dan kuasa hukumnya untuk melakukan eksepsi. (BIL)

-----------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di Harian Kompas, Selasa, 14 April 2015, dengan judul "Dakwaan Pasal Berlapis untuk Udar"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com