Berdasarkan informasi tersebut, polisi akhirnya berhasil melacak jejak mereka. Setelah melakukan pengintaian, empat tersangka diketahui hendak melakukan transaksi terkait tiga motor hasil curian.
"Kami sudah mengintai gerak-gerik tersangka yang diduga hendak melakukkan transaksi," ujar Kapolsek Tanjung Priok, Kompol M Iqbal, Selasa (14/4/2015).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit motor jenis skutik, antara lain motor Mio B 3056 BBZ, Mio GT dan Suzuki Staria FU tanpa plat. Polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa kunci leter T yang diduga digunakan tersangka untuk merusak lubang kunci motor korbannya sebelum dilarikan.
"Sasaran dari sindikat curanmor ini adalah pegendara wanita. Mereka juga tidak segan-segan melukai korbannya saat menjalankan aksinya," terang Kapolsek.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang masih buron. Kepada polisi, empat tersangka yang baru diciduk tersebut mengaku memiliki keterkaitan dengan dua tersangka yang diamankan sebelumnya.
"Dua tersangka sebelumnya (Frans dan Sabar) diamankan di Tanjung Priok. Tapi sudah dilimpahkan ke Polsek Kemayoran karena laporannya ada di sana. Keduanya mengaku biasa mencuri tiga sepeda motor dalam sehari di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Lalu, motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 1,5 juta per unit ke penadah. Kemudian, penadah menjual kembali seharga Rp 2,5 - 3 juta," demikian Kapolsek.