"Sudah diterapkan per hari ini, sudah enggak ada bir atau minuman alkohol di toko kami," kata Neneng, Kamis (16/4/2015).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di gerai Sevel di perempatan Jalan Pesanggrahan Raya, Jakarta Barat, sudah tidak ada lagi minuman beralkohol di lemari pendingin. Sebelumnya di Sevel itu, ada lemari pendingin khusus yang digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol. Tak hanya di lemari pendingin, di rak pun sudah tidak ditempatkan minuman beralkohol.
Salah seorang kasir Sevel Pesanggrahan, Rany, mengatakan pihaknya mulai membereskan minuman alkohol sejak pekan lalu. "Dari minggu lalu sudah enggak jualan (minuman alkohol)," kata Rany.
Berdasarkan data dari situs resmi Sevel, www.7elevenid.com, di Jakarta total ada 172 gerai. Paling banyak terdapat di Jakarta Selatan dengan 64 gerai, disusul di Jakarta Pusat dengan 36 gerai. Kemudian Jakarta Barat dengan 27 gerai, Jakarta Timur ada 24 gerai. Serta gerai paling sedikit di Jakarta Utara dengan 21 gerai.
Di dalam aturan Permendag tersebut, semua minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.