Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Dukung Ahok Pecat Kepala SMAN 3

Kompas.com - 20/04/2015, 09:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta mendukung langkah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang hendak mencopot Retno Listiyarti dari jabatannya sebagai Kepala SMA Negeri 3. PGRI menilai langkah tersebut perlu dilakukan agar ke depannya tak lagi terjadi hal yang sama.

"Sikap tegas gubernur tentu memiliki alasan. Sehingga ke depan tidak ada lagi kepala sekolah melakukan tindakan yang sama,” kata Wakil Ketua PGRI DKI Jakarta Hasman Arsyad melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2015).

Hasman menilai, tindakan yang dilakukan Retno telah melampaui kapasitas, tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai seorang kepala sekolah. Sebagai pemimpin di sekolah, ujar dia, sudah seharusnya Retno lebih mementingkan anak didiknya yang saat itu tengah mengikuti ujian nasional (UN).

"Bukan malah mengikuti kunjungan Presiden dan Gubernur DKI untuk meninjau pelaksanaan UN karena sudah ada berjabat berwenang yang melaksanakan tugas tersebut," ucap Hasman.

Hasman meminta agar pernyataannya ini tidak dikait-kaitkan dengan kepentingan lain. Menurut dia, PGRI mendukung langkah yang dilakukan Ahok, sapaan Basuki, karena kesalahan yang telah dilakukan Retno.

"Jadi bukan karena Bu Retno bukan anggota PGRI. Sekalipun anggota kami, sanksi tegas ini akan kami dukung. Kami melihat dari sisi etika dan tugas pokok fungsi sebagai pendidik. Apalagi yang bersangkutan adalah kepala sekolah yang harus bertanggung atas segala hal di sekolahnya, termasuk anak didiknya," papar Hasman.

Retno diketahui tidak berada di sekolahnya saat penyelenggaraan ujian nasional (UN), Selasa (14/4/2015) pekan lalu. Retno justru berada di SMAN 2 saat Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, dan Ahok melakukan tinjauan penyelenggaraan UN di sekolah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Retno mengaku siap diberi sanksi jika salah. Namun, ia tidak merasa melakukan kesalahan karena diwawancarai sebuah stasiun televisi. Sebab ia merasa selain menjabat sebagai seorang kepala sekolah, ia juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Menurut Retno, tugasnya di FSGI berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Tugasnya adalah berbicara untuk kepentingan pendidikan. Sementara itu, ketentuan kepala sekolah harus berada di sekolah selama pelaksanaan UN diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

"Sekarang lebih tinggi mana UU atau PP? Saya pun memilih melaksanakan tugas saya dulu. Toh saya juga tidak meninggalkan kewajiban saya," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com