Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain tidak mengenakan seragam, dianggap meninggalkan tugas, dan dinilai lebih sibuk mengurus organisasi.
Apa tanggapannya mengenai hal tersebut?
Retno mengakui, pada hari kejadian, ia mengenakan blazer. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat, guru-guru SMAN 3 bersepakat mengenakan baju biru seragam sekolah pada UN hari pertama, blazer pada hari kedua, dan batik pada hari ketiga.
"Jadi, tiga hari UN itu, kami punya kesepakatan di rapat panitia untuk pakai pakaian itu. Itu keputusan rapat di SMAN 3. Jadi, kami pakai itu secara sopan," kata Retno kepada Kompas.com, di SMA Negeri 3, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
Retno mengakui, pemakaian seragam memang sudah diatur dalam peraturan gubernur (pergub). Namun, ia merasa heran jika karena itu ia akan dipecat. Sebab, pelanggaran atas peraturan itu hanya dikenai sanksi teguran secara lisan untuk pelanggaran pertama dan teguran tertulis untuk pelanggaran kedua.
Retno menambahkan, guru-guru SMAN 3 juga melakukan hal yang sama. "Masa gara-gara enggak pakai seragam orang mau dipecat," ujar Retno.
Soal pelanggaran kedua, Retno mengaku tidak paham mengenai definisi meninggalkan tugas seperti yang dituduhkan. Ia mengatakan, jika merujuk pada peraturan gubernur tentang tunjangan kinerja daerah (TKD), meninggalkan tugas berarti "tanpa keterangan" dan "seharian". Hukumannya adalah pemotongan TKD sebanyak 5 persen.
"Nah, pada waktu itu, saya kan enggak seharian juga. Saya cuma meninggalkan di sini itu 60 menit. Kalau dianggap saya melalaikan, ini misalnya saja seharian, maka kena yang tadi (pemotongan TKD)," ujar Retno.
Mengenai tudingan ia lebih mementingkan organisasi, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini justru meminta bukti. Sebab, lanjut Retno, tudingan itu tidak tepat bila yang dilihat adalah wawancaranya dengan media. Ia beralasan, wawancara itu dilakukannya di luar jam sekolah atau jam kerja.
"Wawancara dengan televisi rata-rata malam. Nanti malam saja saya ada wawancara dengan televisi, apakah di sisa waktu saya enggak boleh mengerjakan yang lain," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.