Kuasa hukum PT Ifana Dewi, Boyamin Saiman, Rabu (22/4), mengatakan, dalam sidang putusan Rabu siang, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) meminta Pemprov DKI membayar Rp 7,6 miliar. "Angka itu lebih rendah dari perhitungan kami, yakni Rp 8,2 miliar, karena tidak memperhitungkan bunga. Namun, klien kami menerimanya," kata Boyamin.
Dalam tuntutannya, selain 1 unit bus dan bea balik nama 30 bus, PT Ifani Dewi juga menuntut pembayaran klaim pengembalian denda keterlambatan Rp 50 juta sehingga jumlah total menjadi Rp 8,2 miliar. Namun, sejumlah item tuntutan ditolak Majelis Arbiter, termasuk klaim bunga keterlambatan pembayaran Rp 315 juta.
Pembayaran bus, lanjut Boyamin, akan memperjelas status bus. Selama ini, bus tidak bisa dipakai karena belum diserahterimakan ke panitia lelang, pejabat pembuat komitmen, dan penanggung jawab pengadaan barang. Akhirnya, bus mangkrak tak terpakai.
"Bus sudah dibeli, ada barangnya, surat-surat kendaraan atas nama Pemprov DKI, tetapi belum dibayar sampai sekarang. Kami tak bisa pakai karena STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) bukan atas nama kami. Bus juga tidak bisa diserahkan karena belum dibayar. Serba salah jadinya," kata Boyamin.
Berlarutnya penyelesaian kasus pengadaan bus itu, kata Boyamin, merugikan kedua pihak.
Belum menerima
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benyamin Bukit menolak berkomentar soal putusan BANI ini karena dia belum mendapatkan salinan dan membaca putusan Majelis Arbiter.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan, instansinya belum menerima salinan putusan BANI. Namun, terkait putusan itu, BPKAD akan berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI untuk menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Heru, Pemprov DKI bersikap hati-hati terkait pengadaan bus transjakarta tahun 2013. Sebab, proyek itu tengah berproses di pengadilan karena dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi, sejumlah pejabat yang terlibat, seperti kepala dinas perhubungan ketika itu, pejabat pembuat komitmen, dan panitia lelang, ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada pihak yang bilang tak ada kaitannya dengan kasus korupsi itu, tetapi sampai sekarang belum ada putusan pengadilan. Prinsipnya, BPKAD akan bayar jika Dinas Perhubungan atas persetujuan Gubernur (DKI) menyatakan bus layak bayar, spesifikasi sesuai," kata Heru. (MKN)
-----------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Kamis, 23 April 2015, dengan judul "PT Ifana Dewi Minta DKI Bayar Rp 7,6 Miliar"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.