Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Ifana Dewi Minta DKI Bayar Rp 7,6 Miliar

Kompas.com - 23/04/2015, 15:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS — PT Ifana Dewi, salah satu pemenang tender pengadaan bus transjakarta tahun 2013, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membayar biaya pengadaan satu unit bus gandeng dan bea balik nama 30 bus senilai Rp 7,6 miliar. Tuntutan itu sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memenangkan gugatan PT Ifana Dewi.

Kuasa hukum PT Ifana Dewi, Boyamin Saiman, Rabu (22/4), mengatakan, dalam sidang putusan Rabu siang, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) meminta Pemprov DKI membayar Rp 7,6 miliar. "Angka itu lebih rendah dari perhitungan kami, yakni Rp 8,2 miliar, karena tidak memperhitungkan bunga. Namun, klien kami menerimanya," kata Boyamin.

Dalam tuntutannya, selain 1 unit bus dan bea balik nama 30 bus, PT Ifani Dewi juga menuntut pembayaran klaim pengembalian denda keterlambatan Rp 50 juta sehingga jumlah total menjadi Rp 8,2 miliar. Namun, sejumlah item tuntutan ditolak Majelis Arbiter, termasuk klaim bunga keterlambatan pembayaran Rp 315 juta.

Pembayaran bus, lanjut Boyamin, akan memperjelas status bus. Selama ini, bus tidak bisa dipakai karena belum diserahterimakan ke panitia lelang, pejabat pembuat komitmen, dan penanggung jawab pengadaan barang. Akhirnya, bus mangkrak tak terpakai.

"Bus sudah dibeli, ada barangnya, surat-surat kendaraan atas nama Pemprov DKI, tetapi belum dibayar sampai sekarang. Kami tak bisa pakai karena STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) bukan atas nama kami. Bus juga tidak bisa diserahkan karena belum dibayar. Serba salah jadinya," kata Boyamin.

Berlarutnya penyelesaian kasus pengadaan bus itu, kata Boyamin, merugikan kedua pihak.

Belum menerima

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benyamin Bukit menolak berkomentar soal putusan BANI ini karena dia belum mendapatkan salinan dan membaca putusan Majelis Arbiter.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan, instansinya belum menerima salinan putusan BANI. Namun, terkait putusan itu, BPKAD akan berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menurut Heru, Pemprov DKI bersikap hati-hati terkait pengadaan bus transjakarta tahun 2013. Sebab, proyek itu tengah berproses di pengadilan karena dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi, sejumlah pejabat yang terlibat, seperti kepala dinas perhubungan ketika itu, pejabat pembuat komitmen, dan panitia lelang, ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada pihak yang bilang tak ada kaitannya dengan kasus korupsi itu, tetapi sampai sekarang belum ada putusan pengadilan. Prinsipnya, BPKAD akan bayar jika Dinas Perhubungan atas persetujuan Gubernur (DKI) menyatakan bus layak bayar, spesifikasi sesuai," kata Heru. (MKN)

-----------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Kamis, 23 April 2015, dengan judul "PT Ifana Dewi Minta DKI Bayar Rp 7,6 Miliar"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com