Ketua RW 04 Rawajati, Ahmad Musa (64) mengatakan, pembentukan RT dan RW sebenarnya sudah diajukan beberapa kali melalui kelurahan serta kecamatan setempat. Namun, pembentukannya terkendala soal izin dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI.
"Sudah empat lima kali (dibawa ke) rapat. Alasannya, belum ada surat Menteri Perumahan Rakyat. Ya, gimana kita sudah ajukan empat sampai lima kali. Ke Lurah dan camat juga sudah, tapi alasannya itu belum ada surat. Jadi enggak bisa," kata Musa, saat ditemui Kompas.com, Senin (27/4/2015).
Musa berharap, pemerintah segera membentuk RT dan RW mandiri di Apartemen Kalibata City agar persoalan yang terjadi di apartemen tersebut bisa ditangani langsung oleh pengurus warga yang terbentuk di dalam.
Selama ini, beberapa urusan seperti domisili, warga apartemen tersebut masih bergantung pada RT dan RW di luar apartemen.
"Kita harap mereka punya RT dan RW mandiri, jadi biar ada kegiatan apa, langsung ke RT dan RW-nya. Sebab, kalau enggak, di sini kalau ada kegiatan kerja bakti, warga di sana enggak ikut. Lalu kita ada iuran keamanan, di sana ambilin ke warganya susah," ujar Musa.
Sementara itu, secara terpisah Lurah Rawajati Endang Mulahatmi mengatakan RT dan RW memang perlu dibentuk di apartemen Kalibata City. Agar, persoalan di sana dapat juga dipantau oleh pihak kelurahan.
"Kita kepinginnya begitu, ada RT dan RW jadi koordinasi itu gampang. Tapi kita tetap lihat aturan dari perumahan seperti apa," ujar Endang.
Sebab, koordinasi dengan pihak apartemen Kalibata City disebutnya juga sukar dilakukan. "Kita masuk saja susah. Pengelolanya sendiri tidak begitu proaktif ke kita," keluh Endang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.