Tidak hanya menindak tegas para siswa, Ahok juga mengatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap pengelola hotel yang mengizinkan acara semacam itu di hotelnya. Hal ini karena, kata Ahok, Pemerintah Provinsi DKI tidak dapat melakukan tindakan untuk mencegah pesta-pesta semacam itu. Sebab, teknik pemasaran dan cara pembelian tiketnya dilakukan melalui media sosial.
"Kita sudah bilang hotel, restoran, kalau bikin yang aneh-aneh, dua tiga kali, kita langsung tutup usaha karena tindakan preventifnya ya susah ya. Kalau dia jual tiket gampang pakai medsos, ya gimana? Ternyata orang juga suka, ada pasarnya. Mau gimana?" ujar Ahok.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat kemarin, akhirnya mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan untuk beberapa kegiatan bagi mereka yang baru saja menyelesaikan ujian nasional (UN).
"Murid kelas 12 yang habis UN dilarang buat pesta-pesta, konvoi dengan sepeda motor, dan berbagai bentuk bullying. Kalau ada yang melakukan hal-hal itu, akan jadi pertimbangan dalam penentuan kelulusan para murid," tutur Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto, Jumat (24/4/2015).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 33/SE/2015 tentang Dinamika Peserta Didik Pasca-Pelaksanaan Ujian Nasional.