Kepala SMA Negeri 29 Jakarta Ratna Budiarti menilai, siswa tidak mungkin sepakat membantu penjualan tiket acara sehingga ada dugaan bahwa siswa tidak mengetahui konsep acara tersebut.
"Itu perlu ditelusuri barangkali anak-anak tidak tahu soal acara itu. Mereka hanya diperalat," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/4/2015).
Ratna dengan tujuh kepala sekolah lain yang dicatut namanya di promosi acara pesta bikini hari ini melaporkan Divine Production ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
"Kami sepakat melaporkan Divine Production atas tuduhan pencemaran nama baik," kata dia.
Ratna menjelaskan, sebetulnya semua sekolah yang namanya dicatut melaporkan ke polisi. Namun, tidak semua melapor ke Polda Metro Jaya.
"Ada yang melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Ada juga yang melapor kemarin," ucap dia.
Divine Production dilaporkan atas nama Debby Carolina dengan nomor laporan TBL/1627/IV/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 28 April 2015. Pasal yang digunakan adalah Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang Penghinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.