"Tetapi, jangan subyektif," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Senin (4/5/2015).
Hal tersebut dilontarkan Prasetio untuk mengomentari pemanggilan kedua Lulung oleh penyidik Bareskrim.
Selain meminta penyidik untuk menjalankan proses hukum seobyektif mungkin, Prasetio juga mengimbau kepada masyarakat agar menghargai asas praduga tak bersalah.
Artinya, masyarakat diharapkan untuk tidak terburu-buru menilai Lulung bersalah dalam kasus pengadaan alat uninteruptible power supply (UPS).
Terlebih lagi, tadi pagi, Lulung juga mengatakan bahwa dia menolak jika kedatangannya ke Bareskrim adalah untuk diperiksa.
"Pasti saya datang. Bukan diperiksa, melainkan dimintai keterangan. Kalau diperiksa, itu tersangka," ujar Lulung.
Sampai saat ini, Lulung selalu mengingatkan bahwa statusnya dalam perkara pengadaan UPS masih sebagai saksi dan bukan tersangka.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana alias Lulung, Senin (4/5/2015).
"Hari ini kami memeriksa Lulung untuk yang kedua kali," ujar Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram melalui pesan singkat ke Kompas.com, Senin pagi.
Lulung, lanjut Ikram, akan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan UPS di APBD Perubahan 2014 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.