"Semua Lambo teregister, tidak ada yang bodong," kata dia kepada Kompas.com, Senin (4/5/2015). Andrys menjelaskan, meskipun sudah terdaftar dan bersurat-surat lengkap, pelat nomor di bagian kendaraan memang tidak terpasang.
Sebab, kata dia, berdasarkan desain dari pabriknya, mobil Lamborghini memang tidak dirancang untuk dipasangi pelat nomor di depan.
"Memang dirancang seperti itu, kecuali unit Gallardo," sebut dia. Namun, selama ini tidak ada penilangan untuk unit Lamborghini yang tidak dipasangi pelat di depan.
Menurut Andrys, selama ini tidak ada penilangan karena unit Lamborghini tidak setiap hari digunakan. Andrys menjelaskan, selama ini pihaknya tidak meminta dispensasi khusus terkait penggunaan pelat nomor depan.
Namun, mereka tetap menginformasikan bahwa desain kendaraan Lamborghini dirancang tanpa pelat nomor depan.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, aturan pemasangan pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bagi yang tidak melaksanakan, hukumannya maksimal kurungan dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000," ujarnya.
Dia mengatakan, tidak ada pengecualian bagi kendaraan-kendaraan tertentu, misalnya mengubah desain pelat menjadi stiker. "Tidak boleh. Harus sesuai karena sudah ada ketentuannya," kata Andrys.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.