"Ya, semalam sekira pukul 20.00 WIB kami lakukan penggerebekan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Kamis (7/5/2015).
Dari 33 WNA itu, 14 orang di antaranya merupakan perempuan dan 19 orang lainnya adalah laki-laki. Mereka diduga melakukan penipuan melalui internet terkait perdagangan manusia.
"Mereka gunakan cyber online dengan target warga negaranya yang berada di Tiongkok," ujar Herry.
Mereka juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Tujuannya untuk melakukan penipuan tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain laptop, ponsel, modem, printer, HT, dan kartu identitas.
Herry mengatakan, polisi masih mengidentifikasi identitas dari para warga Tiongkok itu. Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kedutaan Tiongkok, dan Subdit Cyber Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.