Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mucikari RA Terancam Hukuman Satu Tahun Bui dan Denda Rp 15.000.

Kompas.com - 10/05/2015, 17:58 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, mengatakan, penetapan RA (32) sebagai tersangka merujuk Pasal 296 jo 506 tentang Prostitusi. RA diduga secara sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh satu pihak dengan pihak lain.

"Sesuai dengan pasal 296, tersangka menjadikan para artis sebagai mata pencaharian atau kebiasaan. Ancamannya pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah," kata Audie Latuheru saat dihubungi Kompas.com (10/52015).

Selain pasal 296, RA juga terancam jeratan pasal 506 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. Sebab, RA diduga mengambil keuntungan dari pihak lain  menggunakan modus prostitusi.

Meski demikian, kata Audie, penyidik belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus prostitusi online yang melibatkan 200 wanita tersebut.

Namun, tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, bakal ada tersangka lain dalam kasus yang menetapkan RA sebagai tersangka.

"Kemungkinan itu pasti ada (tersangka lain), tergantung keterangan yang diberikan saksi. Namun, saat ini baru satu tersangka dulu, yaitu RA selaku mucikari," ujarnya.

Kasus tersebut mencuat pascapenangkapan artis AA yang diduga terlibat kasus prostitusi online Jumat (8/5/2015) malam. AA ditangkap bersama RA, di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan.

RA bertugas meminta uang muka atau down payment (DP) kepada pelanggan, sebesar 30 persen dari harga, kisaran Rp 80-200 juta.

Praktik prostitusi yang dilakukan RA tergolong sangat privat. Karena hanya menggunakan layanan BlackBerry Messenger (BBM) dan WhatsApp untuk menawarkan PSK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com