Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Ancaman Pidana Mucikari Hanya Setahun dan Denda Rp 15.000

Kompas.com - 11/05/2015, 08:46 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mucikari pekerja seks yang tertangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan hanya mendapat ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp. 15.000. Hal itu sesuai dengan Pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Pakar hukum pidana Ferdinand Andi Lolo mengatakan, KUHP banyak yang belum di-update dari zaman Belanda dan hanya direvisi dikit. Saat diberlakukan pasal prostitusi pada KUHP, saat itu prostitusi bukan hal yang luar biasa. Apalagi, saat itu nilai-nilai masyarakat masih tinggi.

"Dinamika masyarakat sekarang perlu diperhitungkan, nantinya diperuntukkan sebagai efek penggentarjeraan," kata Ferdinand kepada Kompas.com, Senin (11/5/2015) pagi.

Ferdinand menyebut, hingga saat ini, RUU KUHP juga belum rampung. Padahal, salah satu andalannya dalam RUU KUHP tersebut nantinya bisa dimasukkan aturan lebih lanjut mengenai kasus prostitusi yang kian merebak.

Kriminolog Universitas Indonesia Eko Haryanto mengamini hal itu. Malah, kata dia, Belanda mengikuti aturan hukum Perancis yang dulu menjajah negeri kincir angin tersebut. Dia pun sepakat agar RUU KUHP segera dituntaskan agar hukuman sesuai dengan kondisi saat ini.

"Dalam penerapan RUU KUHP nanti ada penyesuaian. Bisa dikonversi nilai rupiah dulu berapa, nanti bisa dihitung kursnya sekarang," ujar Eko.

Ferdinand dan Eko tak menampik kecilnya hukuman tersebut membuka peluang besar bagi orang untuk masuk ke dalam dunia prostitusi dan menjadi prostitusi. Secara, mereka mendapat untung yang besar dan hukuman yang rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com