Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengosongan Rumah oleh Kostrad di Tanah Kusir Diprotes Warga

Kompas.com - 11/05/2015, 12:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pengosongan rumah di Komplek Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diprotes warga. Pasalnya, rumah yang hendak dieksekusi oleh Kostrad disebut berdiri di atas lahan negara.

Pihak Kostrad berencana mengosongkan sekitar 27 rumah yang berada di RW 07 Komplek Kostrad, Tanah Kusir. Rencana pengosongan ini dimulai dengan pemberian surat peringatan (SP) 1 dan 2 pada Februari 2015 yang berlanjut dengan pemasangan plang rumah dinas di tiga rumah warga di komplek tersebut pada 23 April 2015.

Pemasangan plang tersebut ditolak warga. Warga bereaksi dengan memasang spanduk pernyataan sikap menolak pengosongan paksa oleh Kostrad. Kemudian pada tanggal 6 Mei 2015 lalu, datang surat pemberitahuan pengosongan rumah oleh Kostrad kepada warga.

Sebanyak 27 warga yang tercatat namanya dalam surat tersebut diminta untuk mengosongkan rumah mereka karena diangggap menempati rumah dinas milik TNI Angkatan Darat.

Salah satu poin dasar pengosongan dalam surat itu yakni surat edaran Pangkostrad nomor SE/2/I/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang penertiban rumah dinas Kostrad di Komplek Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, Kostrad menyatakan agar warga segera mengosongkan perumahan Komplek Kostrad Tanah Kusir yang ditempati saat ini, karena akan digunakan untuk kepentinan dinas.

Salah satu warga yang rumahnya hendak dikosongkan paksa, NN, mengatakan, rumah yang ditempati oleh warga berdiri di atas tanah negara. Menurut warga, berdasarkan keputusan Dirjen Agraria melalui SK nomor 41/HGU/1968, tanah yang mereka tempati saat ini merupakan tanah 'yang dikuasi langsung oleh negara', bukan dikuasai oleh TNI AD/Kostrad.

"Ini tanah negara. Jadi kedua belah pihak, warga dan Kostrad tidak punya kepemilikan lahan," kata NN, kepada wartawan, di salah satu posko warga di komplek tersebut, Senin (11/5/2015).

Sebagian besar penduduk di sana, lanjut NN, sudah menempati lahan tersebut di atas 30 tahun. Sehingga, ia mengatakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2005 serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008, warga dapat memiliki hak atas rumah tersebut dengan cara sewa beli.

Namun, pihak Kostrad nampaknya tetap ingin mengosongkan rumah warga di sana. Tanggal 6 Mei 2015, melalui surat oleh Asisten Logistik Kostrad, warga diberitahu akan ada pengosongan paksa.

"Tapi tidak ada penjelasan kapan akan dilakukan pengosongan. Nampaknya akan melalui operasi senyap," ujar NN.

Rencana ini mengingatkan warga akan kasus serupa pada tahun 2009. Saat itu, ratusan personel Kostrad diturunkan untuk mengosongkan paksa sekitar 18 rumah di komplek tersebut. Rata-rata yang dikosongkan rumah milik anak purnawirawan Kostrad.

Warga belum tahu pasti apa tujuan Kostrad melakukan pengosongan kali ini. "Katanya mau buat rumah dinas," ujar NN.

Saat ini, sejumlah warga tengah berkumpul untuk berjaga-jaga. Warga khawatir akan ada pengosongan secara tiba-tiba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com