"Kebanyakan warga negara asing yang ditahan tidak bisa menunjukkan dokumen saat ada petugas operasi datang," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat Bambang Satrio, Rabu (13/5/2015).
Bambang menjabarkan, dari semua WNA yang ditahan, terdiri dari empat WNA yang overstay, satu WNA yang sama sekali tidak memiliki dokumen keimigrasian, satu WNA yang mengantongi enam paspor, dan 21 WNA lainnya tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta oleh petugas imigrasi.
Sebagian besar WNA yang terjaring dalam operasi ini sebelumnya berada di beberapa tempat tinggal. Ada yang tinggal di kos-kosan daerah Grogol, ada juga yang kos di wilayah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebagian besar dari WNA yang ditahan di Petamburan mengaku bahwa mereka bekerja di Pasar Tanah Abang.
"Mereka yang di Petamburan rata-rata dari Afrika, ngakunya kerja garmen di Tanah Abang," tutur Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat Tuhiyat M Tholib.
Bersama dengan 27 WNA itu, turut disita sejumlah paspor palsu, beberapa buku rekening bank swasta, lima buah ponsel, dan satu laptop. Atas tindakan tersebut, para WNA dijerat Undang-Undang Keimigrasian Pasal 119 huruf B tentang Penyalahgunaan Dokumen Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.