Ia kedapatan memiliki enam paspor dari berbagai negara dengan nama yang berbeda-beda dan menggunakannya untuk membuka empat rekening. "Ephratien ini punya enam paspor palsu yang ada cap keimigrasian, izin tinggal terbatas, dan stiker visa on arrival di enam paspor itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat Bambang Satrio, Rabu (13/5/2015).
Bambang merinci, Ephratien membuat enam nama palsu dari enam paspor yang dia miliki itu. Di antaranya, nama Paul Adam dan Philips David di dalam dua paspor Portugal, nama Flathetry Collen di paspor Perancis, juga nama Kenneth Jack Haycock, James Edmund Miller, dan Turpin Mark Christopher di tiga paspor Cile.
Menurut Bambang, cap dan izin tinggal di dalam enam paspor itu sudah terbukti palsu melalui pengecekan di sistem aplikasi e-office WNA. Dari semua nama yang ada di enam paspor itu, tidak ada satu pun yang terdaftar.
"Yang terdaftar cuma nama dia ini di paspor asli milik dia, paspor Kongo," tambah Bambang.
Selain enam paspor, turut diamankan empat buku rekening sebagai tanda bukti Ephratien telah membuat tabungan. Dua buku rekening dari Bank Jabar Banten (BJB) tertera nama Yotnapla Mahahing dan Kenneth Jack Haycock. Sedangkan dua buku rekening lainnya dari Bank Sinarmas, tertara nama Paul Adam dan Kenneth Jack Haycock.
Pihak Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat masih belum mengetahui apa tujuan Ephratien membuka empat rekening tersebut. "Tim kami masih mendalami apa motifnya," terang Bambang.
Bersama dengan 27 WNA itu, turut disita sejumlah paspor palsu, beberapa buku rekening bank swasta, lima buah handphone, dan satu laptop.
Atas tindakan tersebut, para WNA dijerat Undang-Undang Keimigrasian Pasal 119 huruf B tentang Penyalahgunaan Dokumen Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.