"Sudah kami serahkan ke Imigrasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto, saat dihubungi, Senin (18/5/2015).
Heru menjelaskan, kepolisian telah memeriksa WN Tiongkok yang ditangkap saat penggeledahan di Pasar Minggu dan Pantai Indah Kapuk beberapa waktu lalu. Hasilnya, kasus penipuan yang mereka lakukan tersebut tidak memberikan kerugikan kepada WNI.
"Tidak ada korban yang berasal dari WNI. Maka hukum yang berlaku bagi mereka hanya pelanggaran administrasi keimigrasian," ucap Heru.
Rencananya, kata dia, puluhan WN Tiongkok itu akan segera dideportasi dan masuk dalam daftar pencekalan. Sementara itu, kasus penipuan yang melibatkan sindikat asal Tiongkok itu akan ditangani oleh kepolisian Tiongkok.
Namun, Heru belum bisa memastikan waktu deportasi bagi para WN Tiongkok itu. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari Dirjen Imigrasi.
Sebelumnya, polisi dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Cilandak Tinur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2015) malam.
Dari penggerebekan itu polisi menangkap 33 warga negara Tiongkok yang ternyata terlibat dalam kasus penipuan di Tiongkok.
Sepekan setelahnya, polisi kembali menggerebek sebuah ruko tiga lantai di Pantai Indah Kapuk. Dari ruko tersebut ditemukan 30 WN Tiongkok yang juga melakukan penipuan serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.