"Isinya yang kita sampaikan kemarin di konpers. Berkaitan dengan cara dan subtansi yang enggak benar," ujar Isnur ketika dihubungi, Senin (18/5/2015).
Surat tersebut, kata Isnur, ditujukan langsung untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Isnur tidak menampik jika setelah pengiriman surat tersebut Basuki akan memanggil Retno beserta tim kuasa hukumnya.
Secara umum, kata Isnur, pemberhentian Retno karena alasan meninggalkan sekolah selama satu jam dianggap berlebihan.
Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan pegawai negeri hanya dapat teguran lisan ketika tak masuk selama lima hari berturut-turut.
Isnur pun menilai Dinas Pendidikan tendensius dalam menentukan derajat kesalahan Retno dengan hanya berlandaskan ketidakhadirannya saat hari kedua ujian nasional.
Idealnya, ada bukti lain yang dipakai seperti kartu kehadiran dan keterangan saksi untuk menentukan apakah Retno meninggalkan kewajibannya sebagai kepala sekolah.
Retno telah dipecat dari jabatan Kepala SMAN 3. Ia dikembalikan menjadi guru di SMAN 13 Jakarta Utara.
Retno dianggap bersalah karena keluyuran saat pelaksanaan ujian nasional (UN) dan meladeni permintaan wawancara di SMA 2 sebagai Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.