"Itulah salah satu hal yang sering dipelesetin. Yang namanya SK itu saya tanda tangani. Tapi di setiap SK ada yang namanya lampiran atau petikan," kata Arie saat ditemui di SMKN 56 Jakarta Utara (Jakut), Kamis (21/5/2015).
Khusus petikan SK, kata Arie, memang tidak diperlukan tanda tangan dirinya. Kepala dinas sifatnya hanya mengetahui tanpa harus ikut menandatangani petikan SK.
"Namanya petikan memang bukan saya yang menandatangani. Yang menandatangani kepala bidang SDM. Saya di situ hanya tertanda. Jadi, ketentuannya memang seperti itu," ujar Arie dengan nada meninggi.
Menurut Arie, Retno seharusnya tidak perlu menghebohkan SK tersebut. Sebab, tidak ada ketentuan seorang kadis harus memberikan tanda tangan pada lampiran SK.
"Istilahnya enggak pantas kalau sok heboh. Semuanya sudah sesuai prosedur, kok," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, SK pemberhentian Retno telah diterima bagian Tata Usaha SMAN 13, Jakarta Utara, Jumat (15/5/2015). Namun, dalam lampiran SK diketahui tanpa tanda tangan Kepala Disdik DKI Arie Budiman.
Pantauan Kompas.com, SK tertanggal 7 Mei 2015 Nomor 355 Tahun 2015 itu hanya ditandatangani Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (Kabid SDM) Disdik DKI Posma Marbun. Dalam kolom keterangan SK itu juga disebutkan bahwa tunjangan jabatan tambahan Retno diberhentikan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ternyata, yang ditunjukkan itu hanya lampiran SK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.