"Punya idealisme, memperjuangkan siswa tidak harus tunggu jadi kepala sekolah. Tinggal dibuktikan saja komitmennya itu," ujarnya saat ditemui di SMKN 56, Jakarta Utara, Kamis (22/5/2015).
Menurut Arie, Retno hanya diberhentikan sebagai kepala sekolah, bukan PNS. Sehingga, Retno hanya dikurangi tugas dan tunjangannya. Sehingga, Arie berharap, Retno dapat menyikapi hal tersebut sebagai mutasi biasa.
"Jabatan itu bukan hak, tapi bagian dari sistem pembinaan karir. Kan tidak dipecat sebagai PNS. Cuma tugas tambahannya saja yang dikurangi. Tadinya guru, diberi tugas tambahan jadi kepala sekolah, kemudian dikembalikkan jadi guru," ujarnya.
Retno dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 3 dan dikembalikan menjadi guru di SMAN13 Jakarta Utara. Retno dinilai bersalah karena keluyuran saat pelaksanaan ujian nasional (UN) dan meladeni permintaan wawancara di SMA 2 sebagai Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.