Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Sunardi Sinaga mengatakan, sesuai peraturan yang telah ditentukan, juru parkir yang ada di Jalan Sabang dilarang menerima uang dari warga.
Sebab, di kawasan tersebut terdapat alat meteran parkir yang pembayarannya dilakukan lewat transaksi e-money.
"Kami sudah ada datanya, mereka langsung kami pecat dan enggak usah dipakai lagi. Di Jalan Sabang sudah lima orang jukir kami pecat," ujar Sunardi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/5/2015).
Selain di Jalan Sabang, penerapan sistem parkir dengan alat meteran juga berlaku di Jalan Boulevard, Kelapa Gading.
Menurut Sunardi, dalam waktu dekat, instansinya juga akan melakukan evaluasi terhadap para juru parkir yang ada di kawasan tersebut.
Sunardi menegaskan, bila nantinya ada laporan dan bukti bahwa juru parkir di Jalan Boulevard menerima uang tunai dari warga, maka mereka juga akan menerima sanksi pemecatan.
"Di Kelapa Gading, dalam tiga bulan ini, kami lagi tahap penilaian juru parkir yang tidak punya integritas. Kami sudah punya catatan Si A, Si B, Si Z yang suka terima duit. Banyak juru parkir yang sudah digaji per bulan, tetapi masih lihat kiri kanan. Kalau aman, diambil, dikantongin, terus berlagak bloon," ujar dia.
Para juru parkir di lokasi yang telah menerapkan sistem meteran parkir memang telah mendapatkan gaji bulanan.
Besarannya mencapai dua kali upah minimum provinsi (UMP), yakni sebesar Rp 5,4 juta. Hal inilah yang membuat mereka dilarang untuk menerima uang dari warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.