"Enggak, belum bisa (dihapus jabatan camatnya)," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (29/5/2015).
Basuki menegaskan, penghilangan jabatan camat dapat dilakukan apabila seluruh lurah telah dapat bekerja dengan baik melayani masyarakat setempat. Tak hanya itu, wacana penghilangan jabatan camat ini juga untuk memberi pekerjaan tambahan kepada asisten wali kota di tiap wilayah. Pasalnya, menurut dia, selama ini tugas pokok fungsi (tupoksi) asisten wali kota tak pernah jelas. Sehingga timbul birokrasi yang gemuk.
"Kami lihat lurah sudah dapat berfungsi penuh apa belum. Bertahap ini ke depannya," kata Basuki.
Dalam rangka perampingan birokrasi ini, Basuki sudah memangkas lebih dari 1.500 jabatan struktural. Salah satu cara memangkas jabatan dengan menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis yang diberikan berdasar kinerja pegawai negeri sipil (PNS) DKI.
Tak hanya camat, menurut Basuki, apabila seluruh pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI bersifat sebagai pelayan, maka sebetulnya posisi di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dapat dipangkas. Basuki tidak menginginkan pemberian gaji tinggi tidak disertai dengan kinerja yang baik. Oleh karena itu, dia akan menyeleksi posisi mana saja yang dirasa tidak diperlukan.
Nantinya, pegawai yang tidak mendapat pekerjaan dengan baik akan dipindahkan ke posisi lainnya. Sementara pejabat yang telah dijadikan staf namun masih tidak bekerja baik, Basuki menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mencabut TKD mereka.
"Jadi kami bertahap (lakukan perampingan), salah satu caranya dengan penerapan TKD dinamis. Nanti kami evaluasi, jabatan mana yang tidak pantas. Sekarang kalau pegawai jujur mendapat TKD sampai 80 persen, ini butuh kejujuran atasannya untuk menilai," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.