Kasus pemalsuan ini terbongkar dengan tersangka berinisial N (67). Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, tersangka N mematok harga mulai Rp 250.000 sampai Rp 300.000 untuk kliennya.
"Pelaku mematok harga untuk satu lembar akta cerai dan putusan cerai sebesar Rp 250.000 sampai dengan Rp 300.000. Sedangkan buku nikah suami atau istri seharga Rp 200.000," kata Umar, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (29/5/2015).
Menurut Umar, tersangka nekat melakukan hal ini untuk membiayai kebutuhan hidupnya. Sebab, pelaku tidak memiliki pekerjaan. "Motifnya karena ekonomi," ujar Umar.
Sementara itu, N mengaku jumlah pelanggannya bervariasi setiap bulannya. Mulai dari yang muda hingga yang tua. Setiap bulan, omzetnya mencapai jutaan rupiah. "Tiap bulan lima juta," ujar N.
N ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur setelah petugas mendapat laporan mengenai banyaknya buku nikah di rumah tersangka yang berlokasi di wilayah Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Setelah digerebek, N ternyata adalah pembuat buku nikah dan akta cerai palsu. Atas perbuatannya, tersangka N diganjar pasal 263 KUHP, pasal 264 KUHP, dan pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Akta. Ancaman pidananya yakni enam sampai tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.