JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Jakarta Timur sempat membahas wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama terkait penghapusan jabatan camat.
"Nggak bisa begitulah, kan ada undang-undang yang ngatur. Kalau begitu kan Ahok melanggar undang-undang, dong," timpal seorang PNS, Sigit, di kantin Pemkot Jaktim, Jumat (29/5/2015).
Menurut pantauan Kompas.com, obrolan santai tersebut terjadi saat makan siang seusai ibadah shalat Jumat. Seorang PNS lainnya, Ferdy, menimpali bahwa penghapusan jabatan camat sah-sah saja untuk dilakukan.
"Sah-sah saja sih, asalkan untuk kebaikan bersama. Yang penting, ada dampak positif. Kalau memang sistem administrasinya jelek, semoga bisa menjadi lebih baik," tuturnya.
Sementara itu, seorang pedagang di kantin tersebut, Meli, tak mau kalah menimpali obrolan kedua PNS tersebut. Menurut dia, camat atau lurah kerap membuat gerak roda birokrasi menjadi lamban.
"Saya sih setuju (peran) camat atau lurah dihapus. Daripada pungli terus. Kita, rakyat kecil, mau urus apa-apa jadi susah. Dikit-dikit duit. Makanya, banyak orang yang malas kalau udah berurusan dengan camat atau lurah," paparnya.
Untuk diketahui, Ahok sempat melontarkan wacana bahwa Jakarta tidak membutuhkan peran camat dan lurah. Pasalnya, dua peran tersebut dinilainya kerap lamban dalam merespons kebutuhan masyarakat.
Salah satu solusi dari Ahok, semua mereka yang kini menjadi lurah dan camat nantinya akan dialihfungsikan menjadi manajer pelayanan. Jika terealisasi, sistem tersebut akan resmi diberlakukan mulai Juni 2015. Nantinya, sistem tersebut akan disinergikan dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.