JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang pemilik mobil sport mewah yang diamankan polisi, mendatangi Satuan Lalulintas wilayah Jakarta Utara, Jumat (29/5/2015). Ketiga pemilik tersebut hanya dikenakan sanksi tilang akibat pelanggaran yang dilakukannya.
"Ketiga pemilik kendaraan sudah datang dan bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan. Ketiganya sudah melengkapi surat-suratnya, tapi tetap kita kenai sanksi tilang," ujar Wakasatlantaswil Jakut, AKP Kasto Subekti.
Rinciannya, ketiga pemilik kendaraan tersebut adalah Herry Lukito, warga Jakarta Barat, selaku pemilik Mitsubsihi Pajero Sport Dakar VGT Hi-Power hitam dengan nomor polisi B 1223 PJI. Lalu, Dedy Atmajaya, warga Jakarta Barat, pemilik Mercedez Benz CLA 200 dengan nomor polisi B 306 VAN. Sedangkan, Toyota Harrier Air S hitam nopol B 2716 PR, diketahui milik Wong Pee, warga Jakarta Utara.
Kasto mengatakan, ketiga mobil tersebut diizinkan keluar dan dibawa pemiliknya karena telah melengkapi surat-surat kendaraannya. Meski demikian, Kasto tidak menjelaskan secara rinci alasan ketiga pemilik kendaraan tersebut tidak membawa surat kelengkapan dan menggunakan nopol palsu.
"Mobilnya, sudah dibawa pulang sama pemiliknya. Tapi walaupun sudah diambil, mereka kan masih ada pelanggaran. Ya jelas ditilang," ucap Kasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.