Chandra melanjutkan, bila status berkas tersebut telah P-21, kasus prostitusi mucikari RA sudah siap untuk disidang di pengadilan. Penahanan RA pun akan diserahkan pada Kejari selama persidangan nantinya.
"Saat ini berkas masih tahap 1, masih P-19. Tapi secepatnya akan kita periksa agar jadwal sidang bisa ditentukan," kata Chandra.
RA ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak 8 Mei 2015. Ia dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP tentang perbuatan pelacuran wanita. RA juga terancam terkena kurungan 1 tahun 4 bulan lamanya.