Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sanksi dari Transjakarta akibat Mogok, Ini Kata JMT

Kompas.com - 04/06/2015, 10:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta menjatuhkan sanksi dan denda kepada operator bus transjakarta, Jakarta Mega Trans (JMT), akibat kasus mogok para sopir yang berujung tidak beroperasi bus operator tersebut.

Apa kata pihak JMT soal sanksi dari PT Transjakarta?

"Kami ikut aturan saja," kata Direktur Operasional JMT, Jane Tambunan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/6/2015).

Sementara itu, ketika ditanya apakah akan membayar denda yang diberikan PT Transjakarta, Jane tak dapat menjawabnya. "Itu petinggi-petinggi kamilah ya," ujar Jane.

Dihubungi terpisah, staf operasional JMT, Abdul Kadir mengatakan hal senada. Menurutnya, soal pembayaran denda, kewenangan pimpinan JMT. Soal besaran dendanya, Abdul mengatakan, yang menghitung adalah pihak PT Transjakarta.

"Nanti akan dihitung oleh Transjakarta. Biasanya tiap akhir bulan dihitung," ujar Abdul.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyatakan pihaknya telah menyiapkan sanksi terhadap operator bus Jakarta Mega Trans (JMT), yang sudah tidak beroperasi pada Senin (1/6/2015) dan Rabu (3/6/2015).

Sanksi tersebut berupa pengenaan denda sebesar 200 kilometer per hari. Besaran uangnya sesuai besaran kontrak rupiah per kilometer.

"Kalau tidak bisa beroperasi satu hari kena denda 200 kilometer. Karena kita rugi. Jadi tambah lama enggak jalan, tambah gede dendanya. Udah enggak dapat duit, didenda lagi. 200 kilometer itu setara dengan jalan seharian," ujar Kosasih di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Kosasih menyatakan telah melakukan rapat dengan pihak JMT. Menurut dia, PT Transjakarta menegur keras manajemen JMT. Operator bus tersebut kemudian menyatakan akan segera membenahi masalah internal mereka, terutama yang terkait dengan unjuk rasa para sopir yang menuntut kenaikan gaji.

Menurut Kosasih, pengenaan denda terhadap JMT merupakan konsekuensi yang harus diterima karena layanan terhadap warga menjadi terganggu. "Meskipun kami coba atasi dengan relokasi bantuan bus dari koridor lain, namun tetap saja layanan kami secara keseluruhan terganggu," ujar Kosasih.

Kosasih mengatakan, aturan dan sanksi yang diterima JMT juga berlaku untuk operator yang tidak beroperasi karena kerusakan armada ataupun tidak terpenuhinya jumlah penyediaan armada. Sebab, kata dia, PT Transjakarta memang menerapkan aturan dan sanksi yang ketat terkait kegagalan operator dalam beroperasi. Hal itu bertujuan agar ada efek jera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com