Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Beri Perlindungan Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Akseyna

Kompas.com - 08/06/2015, 14:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terhadap MJ, yang disebut-sebut merupakan saksi kunci dari kasus pembunuhan Akseyna Ahad Dori.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi MJ dalam memberikan keterangan tanpa adanya tekanan dan rasa takut.

"Semua itu untuk kenyamanan saksi sehingga bisa memberikan keterangan kepada penyidik tanpa tekanan. Ini penting agar keterangan yang diberikan pun sesuai dengan yang saksi ketahui," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2015).

Polisi telah menyatakan Akseyna sebagai korban pembunuhan. Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan beberapa luka memar pada tubuh Akseyna. Adanya luka memar itu makin menunjukkan adanya penyiksaan berat kepadanua.

Abdul yakin keterangan yang diberikan MJ bisa membantu polisi dalam mengungkap kasus tersebut. Karena itu, kata dia, LPSK mendukung langkah pihak UI yang memindahkan MJ. Selanjutnya LPSK siap membantu UI dan kepolisian dalam perlindungan kepada MJ.

“Pada UU Perlindungan Saksi dan Korban yang baru, UU 31 tahun 2014, salah satu tindak pidana yang saksi dan korbannya mendapat prioritas perlindungan adalah tindak pidana penyiksaan. Atas dasar ini maka MJ sangat dimungkinkan untuk dilindungi”, jelas Abdul.

Akseyna ditemukan tewas mengambang di Danau Kenanga, komplek Kampus UI pada sekitar April lalu. Polisi meyakini ia meninggal karena dibunuh. Sebab, kondisi fisik dan lingkungannya mengindikasikan hal tersebut.

Alasan yang meyakinkan polisi bahwa Akseyna dibunuh adalah kondisi Danau Kenanga yang relatif dangkal sehingga akan sulit untuk menenggelamkan diri. Bunuh diri lebih wajar dilakukan di perairan dalam, seperti laut.

Alasan lainnya, menenggelamkan diri dinilai sebagai cara bunuh diri yang terlalu lambat dan menyiksa. Orang bertekad kuat untuk bunuh diri biasanya lebih memilih untuk lompat dari ketinggian atau menenggak racun.

Kondisi fisik Akseyna, yakni lebam di kepala, bibir, dan telinga, juga dicurigai sebagai indikasi bahwa ia sempat dianiaya oleh pelaku. Selain itu, ranselnya yang hanya dikaitkan, tidak diikatkan, membuat Akseyna seharusnya bisa mudah untuk melepaskannya. Oleh karena itu, ia diduga dimasukkan ke air dalam keadaan pingsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com