Novandi menghadang Yuli karena melintas di jalan layang Antasari pada Senin (8/6/2015) pagi.
"Saat ini pengendara Ducati yang bernama Yuli Ander itu sudah kami bawa untuk dimintai keterangan. Kami akan selidiki apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin kepada Kompas.com, Senin (8/6/2015) siang.
Berdasarkan keterangan Sutimin, sekitar pukul 07.30 WIB, pengendara moge itu melintasi jalan layang Antasari dari arah Jalan TB Simatupang yang berada di ujung selatan jalan. Ia melaju ke arah utara menuju kawasan Blok M.
Namun, saat akan turun dari jalan layang di jalur keluar dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan, polisi melihat pengendara moge tersebut. Petugas berusaha menghentikan pengendara itu karena melanggar peraturan lalu lintas yang melarang sepeda motor melintasi jalan layang Antasari.
"Ada petugas yang biasa mengatur lalu lintas di dekat turunan jalan layang. Saat motor itu lewat, petugas berusaha mencegat untuk diperiksa karena pengendara itu melanggar lalu lintas. Motor kan tidak boleh lewat JLNT (jalan layang non-tol), membahayakan," sebut Sutimin.
Namun, bukannya berhenti, pengendara motor itu malah mengelak dari polisi untuk kabur. Celakanya, ia malah menyerempet petugas Novandi Isnanto hingga jatuh dan mengalami luka-luka pada tangan dan kaki.
Petugas lain yang saat itu juga berada di sana lalu melakukan koordinasi dengan petugas lain di kawasan Antasari untuk mengejar pengendara itu. Ia akhirnya ditangkap di kawasan persimpangan Jalan Tendean, Jakarta Selatan.
Sementara itu, polisi juga menggali keaslian berkas moge Ducati yang dikendarai oleh Yuli Ander. Menurut Sutimin, bila ada yang mencurigakan dari berkas-berkas tersebut, pengendara motor itu berpeluang mendapat ganjaran yang lebih berat.
"Sejauh ini, surat STNK informasinya benar, tapi kami cari tahu nomor rangkanya apakah juga sesuai. Kalau kedapatan nomor rangka tidak sesuai, akan kami limpahkan ke Krimsus karena pemalsuan," terang Sutimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.