Seharusnya, kata dia, PT Transjakarta hanya bertindak sebagai pengawas bagi para operator-operator yang bernaung di bawahnya, bukan kemudian ikut terlibat dalam kegiatan pengoperasian bus.
Menurut Ellen, ikut terlibatnya PT Transjakarta dalam kegiatan pengoperasian bus akan menimbulkan tumpang tindih terhadap fungsinya sebagai pengawas bagi para operator.
Terutama bila nantinya PT Transjakarta melakukan kesalahan dalam pengoperasian bus yang mereka lakukan.
"Transjakarta harusnya sebagai manajemen, bukan operator bus swakelola. Sekarang mereka mengurus dua-duanya. Siapa yang mengawasi dia," ujar Ellen di kantornya, Senin (8/6/2015).
Pada kesempatan yang sama, anggota DTKJ Gemilang Tarigan menganalogikan peran yang dijalankan oleh PT Transjakarta saat ini seperti wasit yang pada saat bersamaan ikut terjun sebagai pemain.
Ia menilai hal tersebut membuat proses pengawasan yang dilakukan tidak bisa berjalan dengan maksimal. "Pengawasnya ikut main, pasti jadinya enggak bener. Kalau jadi wasit ya harusnya jadi wasit aja. Fokus," ujar dia.
Anggota DTKJ yang lain, Rini Ekotomo menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI mengembalikan peran PT Transjakarta seperti halnya dulu saat masih berbentuk Badan Layanan Umum (BLU).
Ia yakin bila hal tersebut bisa dilakukan, proses pengawasan terhadap bus-bus milik operator bisa dilakukan secara maksimal. Hal itu diyakini akan berdampak terhadap membaiknya kualitas pelayanan bus transjakarta.
"Sekarang ini malah melenceng dari konsep awal. Transjakarta harusnya cuma manajemen. Sebagai manajemen, pemerintah harus konsisten. Sekarang kok malah jadi operator. Kalau transjakarta mau bagus, konsepnya harus benar. Caranya adalah dengan mengembalikan (fungsinya) seperti semula," kata dia.
Data dari DTKJ menyebutkan saat ini PT Transjakarta mengoperasikan sekitar 120 bus hasil pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan pada 2013.
Dari jumlah tersebut, 90 merupakan jenis bus gandeng, sedangkan sisanya jenis bus tunggal. PT Transjakarta mengoperasikan bus-busnya merata di hampir semua koridor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.