"Kedua tersangka kami amankan karena memproduksi madu secara ilegal, seolah mereka membuat madu asli," ujar Kapolres Metro Jaktim Komisaris Besar Umar Farouq, Kamis (11/6/2015).
Mereka membuat madu palsu yang diberi merek Madu Super Lebah Liar dan Madu Putih Melivera. Menurut Umar, mereka memproduksi madu tersebut dengan bahan baku yang siap olah dan dijual bebas di pasaran.
"Mereka pakai gula pasir yang dimasak, bukan lebah atau tawon asli, kemudian dituang ke botol dan ditempeli label," kata Umar.
Setiap botol madu dijual seharga Rp 12.500 ke pasar-pasar tradisional. Mereka dibantu beberapa orang dalam memasarkan produk tersebut.
Polisi menggerebek lokasi pembuatan madu itu di rumah kontrakan keduanya di Kampung Melayu pada Jumat (5/6/2015).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 800 botol madu siap edar, sekarung gula putih, bahan pengawet, dan tiga kantong pemutih kue. Selain itu, polisi juga mengamankan sebungkus soda kue, satu set kompor berikut panci masak, nota penjualan, dan ribuan stiker merek.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan telah kami amankan untuk proses selanjutnya," pungkas Kapolres.
Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta pasal-pasal UU RI tentang perlindungan konsumen, pangan, kesehatan, perindustrian, dan perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.