Bahkan, ia berjanji kepada temannya, seorang anggota DPR RI, untuk mengadakan syukuran jika anggota DPRD DKI gagal menggulirkan HMP terhadap dirinya.
"Saya ketemu teman di DPR, dia tanya, 'Kok kamu belum syukuran (jadi gubernur)?' Saya bilang, 'Oke, ngutang satu syukuran'. Nanti kalau HMP gagal nurunin saya dari gubernur, berarti utang dua, syukurannya dua kali," kata Basuki berceletuk di Balai Kota, Jumat (12/6/2015).
Hingga kini, HMP sebagai keberlanjutan hak angket atas Basuki belum juga digulirkan oleh DPRD DKI. Berulang kali, DPRD menyelenggarakan rapat Badan Musyawarah (Bamus), tetapi tidak pernah membahas tentang HMP. Seperti pada rapat Bamus yang terakhir dilaksanakan pada Kamis (4/6/2015) lalu, rapat Bamus tidak membahas HMP.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik beralasan banyaknya jadwal rapat paripurna yang harus dibahas mendesak sehingga tidak punya waktu untuk membahas HMP. Pihaknya harus mempersiapkan paripurna HUT DKI, laporan BPK, serta pengesahan Raperda Kepariwisaataan dan Kebudayaan Betawi.
HMP gagal tanpa PDI-P
Di sisi lain, Taufik mengaku HMP tidak akan terlaksana tanpa adanya dukungan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 336 ayat 1 huruf b, butuh kehadiran minimal tiga perempat atau sekurangnya 80 anggota untuk hadir saat paripurna, dari jumlah total anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang.
Kemudian, butuh dua pertiga dukungan dari jumlah anggota yang hadir. Untuk diketahui, Fraksi PDI-P di DPRD DKI memiliki anggota terbanyak, yakni 28 orang.
Sementara itu, Fraksi Partai Hanura memiliki 10 anggota. Jika dijumlahkan, total anggota Dewan yang tidak mendukung HMP adalah 38 anggota sehingga sisa anggota fraksi yang mendukung adalah 68 orang dan tidak kuorum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.