Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cynthiara Alona Bawa Andika Kangen Band sebagai Saksi ke Polda Metro

Kompas.com - 15/06/2015, 16:12 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Cynthiara Alona membawa Andika Kangen Band sebagai saksi atas laporannya di Polda Metro Jaya, Senin (15/6/2015). Kasus yang dilaporkan Alona ialah berkaitan dengan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan EF beberapa waktu lalu di salah satu studio stasiun televisi swasta.

"Karena kemarin ada acara bareng dengan Kak Al (Cynthiara Alona), terus dimintai keterangan saksi," kata Andika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Andika bersama dua orang lainnya dimintai keterangan sebagai saksi yang melihat peristiwa yang dialami Alona. Andika menyebut saat itu memang terjadi penghinaan oleh EF kepada Alona.

"Saya mendengar saat ditelepon ada oknum EF. Terus saya kan belum kenal dengan Al. Aku pulang dan ganti baju. Nah pas di sana ada ibu mendobrak pintu, ada ribut lagi. Jadi, karena aku enggak kenal, aku enggak mau ikut campur. Saya melanjutkan dan meneruskan apa yang masuk logika," kata Andika.

Sementara itu, Alona juga membenarkan bahwa dia baru kenal dengan Andika. Namun, untuk kepentingan kasus, Alona meminta Andika untuk menjadi saksi.

"Saya mau melanjutkan kasus hukum, kemudian saya bilang ke dia (Andika), terus dia bilang mau dukung orang yang terzalimi," kata Alona di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Alona mengaku mendapat penghinaan atau pencemaran nama baik dari EF pada salah satu acara stasiun televisi swasta.

Saat itu, Alona menyebut dia hendak membongkar rahasia dari salah seorang artis yang juga sahabatnya Vicky Prasetyo.

Namun, karena merasa tidak senang, EF kemudian melontarkan kata-kata kasar kepada Alona. Hal itu kemudian berlanjut hingga ke ruang rias.

Cynthiara Alona melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Mei 2015. Dalam tanda bukti laporan TBL/2079/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM, tercantum laporan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com