"Ini penyelenggara negaranya kan ada. Ada kepala daerah yaitu wali kota dan wakil wali kota, ada unsur muspida, kan gitu. Ormas tak perlu (sweeping), percayakan dulu ke kami," ujar Rahmat di Bekasi, Senin (15/6/2015).
Rahmat mengatakan, bagi ormas yang memiliki informasi adanya pelanggaran, sebaiknya dilaporkan ke Pemerintah Kota Bekasi. Selanjutnya, Pemerintah Kota Bekasi akan memeriksa dan memberi sanksi jika benar menemukan pelanggaran.
Larangan tersebut mengacu kepada maklumat wali kota yang telah dikeluarkan. Dalam maklumat, tertulis bahwa tempat hiburan malam dilarang untuk dibuka pada tiga hari sebelum puasa sampai tiga hari setelah lebaran.
Rahmat Effendi berharap Ramadhan tahun ini di Bekasi berlangsung kondusif. "Kita sih berharap tertib dan kondusif," ujar Rahmat.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji juga mengatakan hal serupa. Ormas tidak perlu melakukan sweeping.
Rayendra mengatakan, larangan tersebut tidak perlu menggunakan surat larangan. Sebab, sejak awal tidak ada dasar hukum yang mengizinkan sweeping oleh ormas.
"Sebetulnya itu enggak perlu pakai surat edaran, itu ada PP-nya. Sekarang dasar hukumnya apa kalau mereka sweeping? Bendera hukumnya apa? Jadi itu enggak perlu ada surat edaran. Itu sadar sendiri sajalah," ujar Rayendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.