Sebab, rata-rata orang memarkir kendaraan dalam jangka waktu yang lama. Namun, saat dikonfirmasi, Kepala UPT Terminal Muslim MM membantah park and ride adalah wewenangnya.
Menurut dia, lahan itu memang milik UPT Terminal, tetapi kepengelolaannya dipegang oleh pihak PGC. [Baca: Tak Lagi Gratis, Ini Kata Pengguna "Park and Ride" Cililitan]
"Itu asal muasalnya sebagai pelengkap PGC, dan karena itu aset jadi yang tahu persis BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," kata Muslim kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2015).
Park and ride Cililitan, kata dia, dibangun untuk program revitalisasi mal dan terminal. Sehingga, dengan adanya park and ride, pengendara bisa memarkirkan kendaraannya di sana dan menuju terminal untuk menaiki kendaraan umum. "Jadi seperti terminal multi guna begitu, seperti Blok M," ujarnya.
Namun, untuk pengelolaan, dia menyerahkan semuanya ke pihak PGC, karena itu kaitannya dengan parkir.
Seharusnya, kata dia, pihak UPT Perparkir lebih tahu. "Jadi salah alamat nanya ke saya, mohon maaf," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.