"Mereka belum memiliki izin," kata Kepala Satuan Pelayanan Perparkiran Jakarta Timur, Agus Salim, di PGC, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2015).
Hal ini berbeda dengan yang disampaikan oleh General Manager PT Prima Graha Citra, selaku pengelola PGC, Akub Sudarsa. Pihak PGC menggunakan dasar yakni bahwa park and ride masuk area PGC sehingga izin dianggap menyatu dengan izin bangunan PGC.
"Begini, bahwa itu adalah areal PGC, ya. Permasalahannya kenapa, izin hubungannya dengan pajak. Sekarang, PGC itu izinnya sudah keluar sejak tahun 2004, dan lokasi itu adalah masuk ke sistem keseluruhan PGC," ujar Akub.
Baik halaman apun bagian dalam gedung, lanjutnya, adalah masuk area PGC. Akub mengasumsikan semua masuk ke izin PGC. Sebab dia menganggap izin berkaitan dengan pajak. PGC, sebutnya, telah mengantongi izin sejak 2004, dan membayar pajak ke pemerintah. Sementara park and ride Cililitan dibangun pada 2013.
"Mau di halaman PGC, itu juga masih satu dengan PGC, mau di dalam gedung, itu semua terhitung masuk pendapatan parkir wilayah PGC, dan 20 persen kewajiban pasti dibayarkan ke sana," ujar Akub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.