Go-Jek, yang masuk dalam layanan ojek, tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang.
Basuki mengaku tidak mendukung keberadaan taksi Uber. Dia hanya menginginkan taksi Uber mendaftar secara resmi sehingga, apabila ada keluhan warga ketika menggunakan jasa taksi Uber, DKI bisa menelusurinya.
"Saya bukannya enggak suka Uber. Saya cuma minta Uber untuk mendaftar secara resmi, bangun kantor Anda, dan bayar pajaknya jelas," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (19/6/2015).
Layanan sewa mobil Uber ini menyediakan jasa angkutan mirip taksi. Pengguna bisa memesan mobil melalui aplikasi mobile Uber.
Tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum dan hitungan berdasarkan waktu dan jarak. Mobil-mobil yang disediakan memang tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes-Benz S-Class.
"Anda (Uber) harus penuhi itu semua, saya bukannya enggak suka sama layanan Anda. Grab Taxi saja saya dukung kok karena mereka resmi terdaftar dan ada kantor resminya," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.