Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni menyatakan, proyek reklamasi 17 pulau telah diatur dalam raperda tersendiri, yakni raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Stategis Pantura Jakarta.
Darjamuni menyampaikan hal tersebut untuk memperbaiki kekeliruan yang terjadi di tengah masyarakat.
"Raperda RZWP3K mengatur tentang penataan ruang laut di Provinsi DKI Jakarta, yang di dalamnya mengatur peruntukkan ruang laut dalam 4 kawasan, yaitu kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, kawasan strategi nasional tertentu dan alur laut. Jadi bukan reklamasi 17 pulau di kawasan Pantura," kata dia saat dihubungi, Sabtu (20/6/2015).
Menurut Darjamuni, naskah akademis raperda RZWP3K telah diserahkan ke Balegda DPRD DKI sejak 20 Januari 2015 lalu sebagai bahan pembahasan pembentukan Perda. Namun pembahasannya sendiri baru akan dilakukan pada Juli 2015.
Darjamuni mengatakan, pembahasan mengenai raperda RZWP3K baru akan dilaksanakan setelah rampungnya pembahasan mengenai raperda RTR Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
"Pembahasan raperda RZWP3K ditunda untuk sinergitas?. Diharapkan pada bulan Juli naskah akademis raperda RZWP3K sudah bisa dibahas di Balegda DPRD DKI," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.