Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Minta Kasus Uber Dilihat dari Beragam Sisi

Kompas.com - 22/06/2015, 10:58 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organda DKI meminta masyarakat melihat kasus taksi Uber dari beragam sisi. Sehingga tidak muncul persepsi salah atas penangkapan dan pelaporan taksi Uber tersebut.

Pertama, dilihat dari aspek perizinan secara umum, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, kasus taksi Uber harus dilihat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Selain itu, juga Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umun.

"Dengan tegas sudah mengatur bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang haruslah berbadan hukum baik PT maupun koperasi," kata Shafruhan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Aspek selanjutnya, dapat dilihat dari perizinan khusus yang tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 1026 Tahun 1991. Di sana telah mengatur dengan sangat tegas kriteria angkutan umum khususnya taksi dengan berbagai spesifikasi syarat dan ketentuan.

"Dari sisi pelanggaran sudah sangat jelas, bahwa pengoperasian taksi Uber berkedok aplikasi adalah pelanggaran terhadap perizinan umum dan khusus," kata Shafruhan.

Aspek lainnya, berupa tindak pidana, yakni taksi Uber melakukan penipuan. Hal ini berkaitan dengan penawaran yang dilakukan Uber berupa jasa transportasi taksi. "Karena yang ditawarkan kepada pengguna jasa adalah 'taksi' namun yang datang bukan taksi karena mobil-mobil pribadi tersebut tidak masuk dalam spesifikasi taksi sebagaimana peraturan pemerintah," kata Shafruhan.

Shafruhan juga meminta Pemerintah untuk menelaah sistem pembayaran taksi Uber. Ia menilai ada indikasi pelanggaran soal tranksasi lintas negara. "Terindikasi merupakan transaksi pencucian uang karena merchant dari visa tersebut berada di luar negeri (San Fransisco) sedangkan transaksinya dilakukan di Indonesia, tanpa badan hukum atau partner lokal yang berbadan hukum," ucap Shafruhan.

Sisi lainnya yang tak kalah penting, kata Sharufhan, soal pencegahan. Regulasi tentang angkutan jalan mempersyaratkan bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang ikut bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jasa/penumpang.

"Oleh karenanya bila Uber tidak memiliki badan hukum yang jelas siapa yang bertanggung jawab bila terjadi risiko kepada penumpangnya," tegas Shafruhan.

Terakhir, Shafruhan menyebut pihak-pihak yang ikut bekerjasama dengan Uber dapat dijerat dengan hukum. Salah satunya dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
"Untuk itu kepada pihak-pihak yang berkicau atas sweeping yang dilakukan kepolisian merupakan indikasi dari 'pengkhianat bangsa' dan penghianat hukumannya," tutup Shafruhan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com