Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tak Berdaya

Kompas.com - 24/06/2015, 15:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Penyerobotan di jalur bus transjakarta kembali memakan korban jiwa. Selasa (23/6) pagi, pengendara sepeda motor, Toni Saptani (49), tewas ditabrak moda angkutan massal berbasis bus jurusan Tanjung Priok-PGC di jalur khusus transjakarta di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Penyerobotan di jalur transjakarta terus berulang, bahkan di beberapa koridor terjadi secara massal. Korban berjatuhan, tetapi seruan untuk menghentikan penyerobotan tak bergaung. Berbagai upaya pencegahan, seperti dengan tilang dan denda sedikitnya Rp 500.000, pun hanya efektif meredam penyerobotan beberapa hari saja.

Para penyerobot, yang bukan saja pengendara sepeda motor, melainkan juga pengguna mobil pribadi, mobil dinas, dan angkutan umum, beralasan kemacetan dan sempitnya jalan reguler menyebabkan mereka nekat memakai jalur bus transjakarta.

Kepala Satlantas Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudharmanto, Selasa, mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan, Toni diketahui melaju di jalur transjakarta dengan kecepatan tinggi.

"Informasi sementara, korban terlibat tabrakan dulu dengan kendaraan lain di pagi belum terlalu terang. Korban lalu terjatuh dan terlindas bus transjakarta yang tepat di belakangnya," kata Sudharmanto.

Korban yang meninggal di lokasi kejadian lalu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Pengemudi transjakarta, Andi Sumardi (33), dibawa ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohamad Iqbal mengatakan, penyelidikan kecelakaan yang menewaskan Toni penting untuk memastikan pemicu kecelakaan.

"Kalau terbukti sepeda motor ada di dalam busway, lalu tabrakan, sepeda motor salah. Busway itu (seharusnya) clear (dari kendaraan non-transjakarta)," katanya.

Akui lemah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui masih ada kelemahan dalam pengaturan jalur bus transjakarta. "Dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak disebutkan soal busway. Tidak seperti jalur kereta yang diatur khusus bahwa apabila ada pelanggar di rel, itu bukan salah kereta karena kamu masuk ke jalurnya," katanya.

Aturan lajur bus khusus baru tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jalur transjakarta dimasukkan dalam kelompok tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai. Disebutkan, kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur khusus itu.

Untuk itu, lanjut Basuki, Pemprov DKI mau tidak mau harus membangun separator yang lebih tinggi. "Transjakarta juga harus memakai radio frequency identification (RFID). Jadi pintu jalur bus tidak lagi memakai penjaga. Bus datang, pintu buka, bus lewat, pintu tutup," ujar Basuki.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius NS Kosasih mengatakan, pihaknya akan lebih ketat lagi mengawasi operator.

"Semua standar harus dipenuhi oleh operator. Standar seharusnya adalah bus merek A dirawat oleh agen pemegang merek A. Itu yang kadang-kadang dilanggar oleh operator dengan kontrak lama," katanya.

PT Transportasi Jakarta, lanjut Kosasih, akan mengawasi bus sejak keluar dari pul. "Bus diawasi sejak keluar pul, bukan hanya di halte pertama. Kami akan sediakan 4-5 teknisi untuk menguji satu per satu bus sebelum berangkat setiap pagi. Sekarang belum ada karena masih proses perekrutan," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com