Siapa sangka, ternyata pamannya, SP, mengajak AL untuk melakukan aksi kejahatan. SP menggelapkan gula pasir yang hendak dibawanya ke PT MI.
"Saya nggak tau. Cuma diajak, suruh nemenin aja," kata AL di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Saat penggerebekan, AL ikut berlari bersama para pelaku penggelapan ke semak-semak di belakang lapaknya. Karena tak mengetahui medan, kaki Aldi menginjak pecahan kaca di tempat tersebut.
"Ya lari, saya ikut lari aja. Nggak tau kenapa saya lari," kata AL.
AL menambahkan dirinya tidak mengetahui jika diajak untuk melakukan aksi kejahatan oleh pamannya. Ia pun tidak dijanjikan upah besar. "Saya cuma ngisi waktu libur. Katanya nanti pulang baru dikasih. Enggak tau berapa," kata AL yang baru pulang dari rumah sakit.
Saat ini, status AL masih menjadi saksi. Ia belum terbukti terlibat dalam aksi penggelapan tersebut. Sedangkan pamannya SP harus mendekam di balik jeruji besi karena melakukan aksi kriminalnya.
SP beserta tersangka lainnya dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, serta pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8 tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.