Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun LRT Tanpa Proses Lelang, Ahok Dianggap Langgar Aturan

Kompas.com - 30/06/2015, 15:53 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menunjuk langsung PT Pembangunan Jaya dan PT Jakarta Propertindo sebagai salah satu operator pembangunan light rail transit (LRT) dinilai menyalahi aturan. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi D DPRD DKI, Prabowo Soenirman.

Menurut Prabowo, tidak ada satupun pasal dalam Undang-Undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah yang memperbolehkan menunjuk langsung suatu perusahaan dalam sebuah proyek yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Apalagi tanpa melalui persetujuan DPRD. "Apalagi dalam pasal 1 ayat 2 telah dinyatakan Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Jadi Gubernur bukanlah sebagai pengambil keputusan tunggal," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Selasa (30/6/2015). [Baca: Ahok Tunjuk Langsung Jakpro dan Pembangunan Jaya Bangun LRT]

Selain itu, Prabowo juga mempermasalahkan penunjukkan PT Pembangunan Jaya yang menurut pihak Pemprov berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, di mana isinya menyatakan pemerintah harus bekerja sama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. [Baca: Ini Alasan Ahok Tambah Modal Rp 7,7 Triliun untuk Jakpro]

Menurut Prabowo, pada Pasal 339 butir 1 dinyatakan bahwa badan usaha yang dimaksud adalah BUMD dengan kepemilikan saham oleh pemerintah daerah sebesar minimal 51 persen.

Namun hal tersebut tidak dipenuhi oleh PT Pembangunan Jaya. "Dalam kasus LRT jakarta, Gubernur mengikuti Perpres kerja sama pemerintah dengan badan usaha dengan mengeluarkan hak pemrakarsa. Di mana hubungannya pemrakarsa tersebut dapat ditunjuk oleh Gubernur? Pembangunan Jaya itu tidak termasuk BUMD karena saham Pemprov di situ cuma 49 persen," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com