Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menilai, ada beberapa hal yang harus dilakukan agar usia pakai bus bisa bertahan lama. Yang pertama adalah menerapkan standar bus. Hal ini bertujuan agar bus-bus yang dibeli adalah bus-bus berkualitas.
"Tidak apa-apa (bus beroperasi sampai 50 tahun) asal busnya bagus. Kami tidak menyebut merek. Yang pasti, busnya harus berstandar internasional. Sudah teruji di banyak negara," kata Kosasih kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2015).
Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, lanjut Kosasih, langkah berikutnya adalah menerapkan peraturan yang bisa memaksa operator bus untuk rajin merawat busnya.
Menurut Kosasih, hal inilah yang mengilhami PT Transjakarta mengeluarkan peraturan baru yang hanya memperbolehkan bus mogok maksimal tiga kali dalam setahun. Peraturan ini berlaku untuk bus-bus yang dibeli di bawah kontrak baru.
Menurut peraturan tersebut, bus-bus yang kedapatan mogok lebih dari tiga kali dalam setahun sudah harus diberhentikan operasionalnya.
"Makanya, kita bikin aturan hanya boleh mogok maksimal tiga kali setahun. Tujuannya supaya saat membeli bus, operator juga mengadakan kontrak perawatan dengan APM (agen pemegang merek) supaya busnya bisa rutin dirawat karena percuma kalau bus bagus tetapi tidak dirawat," ujar Kosasih.
"Karena kalau ada bus yang mogok sampai lebih dari tiga kali artinya ada kemungkinan kualitas busnya jelek, busnya tidak terawat, atau sudah jelek dan tidak terawat," Kosasih menambahkan.
Menurut Kosasih, dua syarat itu sampai sejauh ini jarang dilakukan oleh para operator bus di Jakarta. Karena itu, ia menilai, memperbolehkan bus beroperasi hingga 50 tahun belum bisa diterapkan sampai pengadaan bus bisa dilakukan dengan benar.
"Ini yang sedang kita galakkan. Bus-bus yang dibeli ke depannya harus yang berstandar internasional. Perawatannya harus benar," kata Kosasih.
Sebagai informasi, saat ini di Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, yang di dalamnya membahas mengenai usia pakai kendaraan angkutan umum yang dibatasi maksimal 10 tahun.
Ahok tercatat telah berulang kali melontarkan ketidaksetujuannya pada isi peraturan tersebut. Ia menilai, bus seharusnya bisa dipakai hingga 50 tahun.
Yang penting, kata dia, proses pengawasan melalui uji kir bisa dilakukan dengan ketat dan tidak ada suap-menyuap. Hal ini yang dinilainya belum dilakukan di Jakarta sampai saat ini.
"Bus harusnya bisa dipakai hingga 50 tahun, tergantung hasil uji kir-nya bagaimana. Makanya, saya bilang sama Dishub, jangan-jangan kalian oknum semua, bus sengaja dikasih usia 10 tahun. Itu supaya pemilik bus mau perpanjang tiap tahun karena ada upetinya. Kasarnya begitu, lho," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.