"Pemprov DKI harus me-judicial review UU itu. Selama ini Pemprov DKI selalu mengeluarkan izin untuk membuat kawasan superblok seperti apartemen, kantor, hotel, mall, supaya mengurai kemacetan. Pak gubernur selalu tanda tangan. Tapi yang bangunan office malah tidak bisa keluar sertifikatnya," kata dia dalam rapat di Gedung DPRD, Kamis (2/7/2015).
Sanusi menganggap adanya peraturan tersebut sangat merugikan, tidak hanya untuk masyarakat yang menjadi pembeli, tapi juga pengembang. Tidak hanya itu, ia juga menilai pembiaran terhadap adanya peraturan tersebut berpotensi membuat Pemprov bisa digugat.
"Jika dibiarkan maka dibilang Pemprov DKI penipu. Karena pengembang sudah bangun, bayar kewajiban, sudah jual kemasyarakat, masyarakat sudah beli. Tapi sertifikatnya tidak bisa keluar. Ini harus dicermati. Karena merugikan pengembang maupun pembelinya," ujar Sanusi.
"Ini masalah Jakarta. Kenapa provinsi lain tidak banyak menggugat? Karena di provinsi lain jarang sekali ada pembangunan office building. Paling bangun rusunami. Tapi Jakarta superblok semua. Ini yang menjadi persoalan," ucap politisi Partai Gerindra ini.