Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi V: Angkasa Pura Tak Siap Hadapi Kebakaran di Bandara Soeta

Kompas.com - 06/07/2015, 10:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai, PT Angkasa Pura II tidak siap menghadapi kebakaran yang terjadi di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Hal itu terlihat dari banyaknya penerbangan yang tertunda imbas kebakaran tersebut.

"Semua pengelola bandara memiliki SOP penanganan krisis dan mampu menangani persoalan kebakaran yang terjadi di bandara dengan baik," kata Nizar di Jakarta, Senin (6/7/2015).

Menurut dia, ketika terjadi bencana, PT Angkasa Pura II seharusnya dapat mengambil langkah kontigensi untuk mengantisipasi terjadinya penundaan penerbangan. Ada pun langkah kontigensi yang dapat diambil seperti mengubah proses check in penumpang.

"Manajemen PT Angkasa Pura II dalam menghadapi kebakaran yang terjadi kemarin tidak siap. Padahal Bandara Soeta ini bandara yang paling vital dan paling canggih sistemnya," ujarnya.

Nizar berharap, agar segera dilaksanakan audit investigasi kepada semua penyewa kios di Bandara Soeta. Jika di dalam hasil audit ditemukan ada penyewa kios yang tidak memenuhi standar yang ditentukan, sebaiknya pihak bandara segera mengambil langkah tegas.

Kebakaran terjadi di JW Sky Lounge di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 05.50. PT Angkasa Pura II menyebutkan, sebanyak 30 penerbangan terlambat atau "delayed" di atas 30 menit akibat kebakaran. (baca: 30 Penerbangan "Delayed" akibat Kebakaran, Angkasa Pura Minta Maaf)

Tidak ada ganti rugi yang diberikan kepada penumpang yang penerbangannya terhambat.  Peristiwa kebakaran yang melanda dianggap di luar perkiraan pihak bandara. Namun, pihak bandara akan membebaskan pajak bandara bagi semua penumpang yang ada di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu. (baca: Dianggap "Force Majeure", Penumpang di Soetta Tak Dapat Kompensasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com