"Kita akan dalami, apakah ada unsur penggunaan kekerasan yang berlebihan kepada tersangka (Jamal) atau anggota ini melakukan karena ada ancaman pada dirinya," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/7/2015).
Jika terbukti ada ancaman, maka anggota polisi tersebut tidak dikenakan hukuman karena ada unsur pembelaan diri di sana. [Baca: Kapolda Sebut Jamal Sempat Terlihat Mengacungkan Sesuatu ke Polisi]
Lain halnya jika tidak terbukti ada ancaman, maka ada unsur pidana yang dilakukan perwira polisi tersebut.
"Sanksi kode etik dan pidana. Itulah risiko tugas polisi. Kaki kiri di kuburan kalau salah, kaki kanan di penjara. Makanya enggak gampang jadi polisi," kata Tito.
Saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan alat bukti. Dari keterangan saksi di lapangan, Jamal tidak memegang senjata.
Namun, dari perwira tersebut, Jamal terlihat mengacungkan sesuatu ke polisi tersebut. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan polisi.
"Biarkan penyidik melakukan pekerjaan dulu. Kita akan menegakkan hukum. Kita minta masyarakat tidak bereaksi berlebihan," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.