JAKARTA, KOMPAS.com — Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), Ajun Komisaris I Gede Ngurah, yang menembak mati Jupri Pasaribu (45) alias Jamal, dipastikan telah dibebastugaskan, Selasa (7/7/2015).
Konsekuensi tersebut dikatakan Kapolres Metro Jakut Komisaris Besar Susetio Cahyadi.
"Anggota Polsek Metro Tanjung Priok yang terlibat penembakan resmi dibebastugaskan mulai hari ini (Selasa)," kata Susetio di Mapolres Metro Jakut.
Menurut Susetio, hal tersebut sudah menjadi konsekuensi terhadap "aksi koboi" anggotanya. Pasalnya, penembakan yang berujung pada penghilangan nyawa seseorang tersebut melanggar kode etik kepolisian.
Dengan demikian, pihaknya tidak akan melindungi setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait prosedur operasi standar (SOP).
"Itu sudah konsekuensi jika melakukan kesalahan SOP. Jadi, pasti kami tindak lanjuti. Sudah ditentukan berdasarkan Bid Propam Polda, Polres tinggal menindaklanjuti," papar mantan Karo SDM Polda Kepulauan Riau tersebut.
Sebelumnya, Jamal diduga mabuk dan berbuat onar di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Jati VIII RT 08/RW 09, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakut.
Ketua Laskar Jayakarta Jakut itu diduga terlibat cekcok dengan salah satu tetangganya, Prapto, sehingga berujung pada perusakan rumah Prapto.
Tidak terima dengan aksi Jamal, Prapto pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Tanjung Priok agar petugas mengamankan Jamal.
Saat itu, I Gede dan salah satu anggota Unit Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok lainnya kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut.
Namun, saat akan diamankan, Jamal diduga melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Karena itu, I Gede, yang saat itu berhadapan langsung dengan Jamal di TKP, melepaskan tembakan ke arah bagian kiri punggung untuk melumpuhkannya.
Tanpa diduga, tembakan tersebut justru menewaskan Jamal di TKP sebelum sempat tiba di rumah sakit. Mantan anggota Kelompok Darat (Pokdar) tersebut telah dimakamkan di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Sementara itu, kasus ini ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dan Polrestro Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.