JAKARTA, KOMPAS.com — Koperasi Trans Usaha Bersama (KTUB), lembaga berbadan hukum yang menaungi pemilik dan pengemudi mobil yang berafiliasi dengan aplikasi taksi Uber, mengklaim ada jaminan keamanan untuk penumpang yang menggunakan taksi itu. Jaminan itu berbentuk asuransi keselamatan jiwa yang juga diberikan kepada pengemudi taksi.
Menurut Haryanto, pihak Uber dan KTUB telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi Bumida. Pada kesempatan yang sama, Haryanto juga memastikan bahwa semua pemilik dan pengemudi taksi Uber memiliki lisensi untuk kepastian keamanan.
"Yang bisa bergabung dengan kami adalah yang memiliki SKU (surat keterangan usaha), SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), serta surat-surat kendaraan," kata Haryanto.
Menurut dia, pentingnya SKU dan SKCK ialah agar tidak sembarangan orang bisa bergabung dengan bisnis tersebut.
"Dengan adanya SKU, orang yang akan bergabung bisa diverifikasi karena surat itu dikeluarkan oleh RT-RW tempat dia tinggal yang berisi keterangan alamat dan usaha yang dilakukan oleh orang itu," kata Haryanto.